Penindasan, perundungan, perisakan, atau pengintimidasian (bahasa Inggris: bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan.[2][3]
Bullying
Share
PD IPM Banjar
Makanya di IPM ada memiliki bidang yang relevan soal ini, yaitu bidang Advokasi. wah IPM sungguh sudah melek soal beginian yaa.. *walaupun seringkali bidang advokasi ini masih belum maksimal dijalankan.
Selain bidang advokasi yang dapat menjadi wadah dalam pembelaan pelajar/perempuan, IPM juga telah memiliki program ToT PCI yang bergerak pada pengembangan kemampuan konselor pelajar yang dapat bermanfaat untuk penguatan kesehatan mental yang rentan terganggu akibat dari adanya pembullyan.
1-6 of 6
Reply to this discussion
You cannot edit posts or make replies: You should be logged in before you can post.
Post a reply
1230 views