Media sosial sudah menjadi bagian hidup dari kita, terutama kaum milenial. Dari bangun tidur ke mau tidur mesti gak jauh dari media sosial. Notifikasi muncul selalu kita buka, kalo gak dibuka kayanya kurang afdol hehehe
Melihat fenomena tersebut, IPM merumuskan bagaimana caranya agar ikatan ini berperan di dunia media sosial. Dalam Rekomendasi Internal Konpiwil Surabaya 2016 dan disahkan pada Muktamar 20 IPM di Samarinda, tercetuslah pembentukan tim khusus yang fokus mengurusi hal ini, yaitu Lembaga Media (atau nama lengkapnya Lembaga Media, Komunikasi, Teknologi dan Informasi). Bahkan tadinya ingin dijadikan bidang, namun disahkan menjadi lembaga.
Dengan adanya hasil tersebut, permediaan IPM mulai tumbuh. Akun resmi media sosial pimpinan IPM mulai banyak bermunculan. Dari awalnya sekedar share dokumentasi kegiatan hingga membuat konten kreatif.
Namun, menurut saya, masih ada yang kurang dalam permediaan IPM saat ini. Apa itu? IPM belum memiliki aturan main atau pedoman dalam bermedia sosial. Kenapa ini penting? Karena dengan pedoman ini, media sosial IPM lebih terarah. Dari segi konten maupun teknis mengolahnya. Dan juga, dengan pedoman ini juga bisa mengatur pengorganisasian dalam tubuh Lembaga Media. Selama ini struktur organisasi lembaga terkhusus lembaga media hanya ketua dan anggota. Belum ada aturan untuk memperjelasnya dengan struktur fungsional (atau struktur yang rinci sesuai job desc) lembaga media. Apalagi dalam pengelolaan SDM, belum ada aturan untuk pelatihan yang menurut saya ini sangat penting. Sehingga dalam recruitment personil tidak "asal pilih, yang penting pinter di dunia media". Bahkan kalau perlu, kita juga atur untuk membuat cara agar kader IPM aktif bermedia dan mau mengaktifkan media IPM itu. Dengan kata lain, kita butuh "SPI"nya Media IPM. Agar permediaan IPM lebih tersistem dan terencana dengan baik.
Gimana menurut kalian? Perlukah Pedoman Media IPM dibuat? Berikan tanggapan kalian, karena dengan itu IPM lebih sadar dalam bermedia sosial :)
Salam, Andri Wahyudi
Last updated