Kembali ke Bulying

Perundungan dan dilematis pelajar disabilitas


Lia AsmiraLia Asmira

Belakangan ini kita dibiasakan oleh banyak peristiwa perundungan yang diviralkan di media sosial. Yang terbaru, kasus perundungan yang dialami oleh bocah kelas 5 SD berinisial R di Pangkep, Sulawesi Selatan. Korban kasus perundungan fisik yang dialami bocah penjual Jalangkote ini melibatkan 8 orang remaja yang kini berstatus sebagai tersangka. Baru-baru ini diketahui bahwa korban perundungan ini adalah penyandang disabilitas.

Bullying atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai perundungan, merupakan persoalan serius di hampir sebagian besar negara di dunia ini. Perundungan didefinisikan sebagai tindakan agresif yang dimaksudkan untuk menyakiti korban, baik secara fisik (memukul atau menendang), secara psikologis (ancaman ataupun memanggil dengan julukan yang buruk), maupun secara sosial (mengucilkan atau mengabaikan korban), yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan menunjukkan adanya perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.

Sangat disayangkan, di era keterbukaan dan era demokrasi ini yang sejatinya menuntut generalisasi dalam bergaul dan hidup bermasyarakat, malah memunculkan sisi gelap dengan kasus perundungan yang sangat besar. Maraknya kasus perundungan secara offline maupun online menjadi bahan refleksi bersama bagi kita dalam menyikapi hidup bersosial, sekaligus mempertanyakan status "kemanusiaan" kita diantara manusia lainnya.

Kasus perundungan di dunia maya bukan lagi hal baru untuk didiskusikan. Faktanya, menurut Survey yang dilakukan oleh Ipssos pada 18.687 warga di 24 negara (termasuk Indonesia) menemukan satu dari delapan orang tua menyatakan anak mereka pernah menjadi korban pelecehan dan penghinaan melalui media online. Lebih jauh, penelitian tersebut mengungkap bahwa sebanyak 55% orang tua menyatakan mereka mengetahui seorang anaknya mengalami perundungan di dunia maya.

Hal yang sangat menggembirakan ketika remaja mulai menyesuaikan diri dengan kehidupan era digital dan dapat menggunakan internet sebagai sarana belajar, berbagi informasi, juga mempermudah komunikasi. Namun di sisi lain, remaja yang berselancar di dunia maya menghadapi sejumlah masalah serius atau bahaya terkait penggunaan internet yang mereka lakukan. Sebagian remaja mengalami kecanduan internet, kecanduan game online, terpapar oleh materi seksual, kecanduan seks, terlibat perjudian online, atau terlibat dalam tindakan cyberstalking. Beberapa remaja mengalami kekerasan, bujukan secara seksual, dan jenis kejahatan yang lain ketika mereka berselancar di dunia maya. Salah satu tantangan yang harus dihadapi remaja di internet tersebut adalah mereka rentan untuk menjadi pelaku atau korban perundungan maya atau cyberbullying.

Perundungan secara offline yang dibuktikan dengan tindakan represif yang tidak sedikit membuat korban mengalami keterbelakangan mental, memengaruhi harga diri anak, meningkatkan masalah prilaku dan menurunkan perilaku prososial, meningkatkan masalah serius dalam perkembangan anak, meningkatkan risiko masalah-masalah psikosomatik, seperti sakit kepala dan sakit perut, menghambat penyesuaian diri, menurunkan kepuasan hidup, depresi hingga melakukan percobaan bunuh diri.

84% anak-anak pernah menjadi korban perundungan, data ini sangat mengejutkan karena menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perundungan tertinggi di antara negara-negara Asia lainnya. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Unicef (2017) memaparkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2015 oleh The Global School-Based Health Survey yang menunjukkan bahwa 32% siswa-siswi usia 13 sampai 17 tahun di Indonesia telah mengalami kekerasan fisik dan 20% siswa-siswi menjadi korban perundungan di sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada periode 2011-2017 menerima 26.000 kasus perlindungan anak, di mana 34% dari kasus tersebut adalah kasus perundungan. Pada tahun 2018, KPAI menerima 161 laporan kasus perlindungan anak, di mana 36 kasus (22.4%) adalah kasus korban perundungan dan 41 kasus (25.5%) adalah kasus pelaku perundungan.

Dalam aspek Islam, tindakan perundungan disebabkan oleh lunturnya nilai agama dalam pergaulan. Nilai yang dimaksudkan disini adalah akhlak. Buku karangan M Quraish Shihab, "yang hilang dari kita: Akhlak" sedikitnya memberi kita gambaran akan hilangnya Akhlak dari sifat kita, salah satunya akibat gunjingan yang kerap kali kita anggap hal yang biasa, namun berdampak besar bagi korban. Akhlak yang telah diracuni oleh sifat individualistis dan hedonistis, sehingga tidak lagi menghargai perbedaan, toleransi dan saling menghormati. Manusia akan melakukan apa saja untuk mendapatkan apa yang diinginkan dan membela kelompoknya tanpa mempertimbangkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Keruntuhan akhlak remaja bukan hanya merusak dirinya sendiri tetapi dapat juga membahayakan orang lain. Apabila akhlak seseorang tidak baik maka sikap dan tindakanya cenderung pemarah, brutal, merusak dan menyakiti siapa saja yang berada di sekitarnya. Manusia yang menganggap diri mereka lebih "senior" kelas sosial ataupun kenormalan dirinya akan menganggap selain dari kelas mereka adalah suatu bentuk penciptaan yang layak untuk diperlakukan dengan tidak baik, kelompok yang menganggap diri mereka superior ini cenderung dapat menguasai dan menaklukan korban mereka melalui tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun mental.

Islam menuntut penganutnya berbuat baik dan memiliki akhlak yang mulia kepada semua mahkluk di atas muka bumi ini. Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi ini adalah untuk memperbaiki akhlak manusia agar dapat memberikan manfaat kepada sesama manusia dan tidak merusak alam yang telah Allah SWT ciptakan untuk manusia. Dalam Islam, akhlak yang baik dapat dijadikan tolak ukur keimanan seseorang. Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Rasulullah SAW. bersabda bahwa “orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang baik akhlaknya".

Dalam interaksi sosial, Islam tidak pernah memposisikan seseorang karena strata sosialnya, warna kulit, suku bangsa, senioritas. Islam dengan tegas menyebutkan bahwa manusia diciptakan dari suku bangsa yang berbeda untuk saling mengenal dan berbuat baik antara sesama. Prinsip ini jelas disebutkan dalam firman Allah SWT., “wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya Kami telah jadikan kamu dari kalangan lelaki dan perempuan dan Kami telah jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu semua saling kenal mengenal” (Q.S. al-Hujurât/49:13)

Kasus perundungan memang tidak memandang golongan tertentu. Manusia yang dianggap sedikit berbeda dari kelasnya pun akan mengalami perundungan. Perundungan yang dialami oleh penyandang disabilitas tentulah merupakan tindakan yang sangat tercela. Sangat disayangkan, saat anak penyandang disabilitas yang harusnya mendapat perlindungan dan perhatian khusus, malah mendapat tindakan perundungan yang bisa saja hal tersebut dapat memperparah kondisi korban. Korban biasanya menganggap tindakan perundungan atas diri mereka sebagai hal yang biasa, kadang juga dianggap sebagai cara bergaul kepada teman-temannya, dan kadang pun mereka akan sadar bahwa hal ini yang sangat menyiksa mereka. Kemampuan anak penyandang disabilitas dalam berkomunikasi bahkan kerap kali dianggap tidak menjelaskan keadaan dirinya yang sebenarnya.

Korban perundungan harus mendapatkan rasa aman, perlindungan rasa aman bagi para difabel harus bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu hak difabel adalah bebas dari stigma, hal itu sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 yang dengan rinci menjelaskan hak difabel (Baca UU No 8 Tahun 2016). Dan Pasal 7 yang menyebutkan, ‘Hak bebas dari stigma untuk penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya.'

Informasi mengenai jumlah korban perundungan di Indonesia masih bersifat terbatas, karena pada umumnya informasi diperoleh berdasarkan laporan dari korban, sementara tidak semua korban perundungan bersedia melaporkan kejadian yang mereka alami. Keterbatasan informasi mengenai jumlah korban perundungan juga terjadi karena masih sangat terbatasnya studi yang mengkaji jumlah kasus perundungan di Indonesia, sehingga pada umumnya data diperoleh berdasarkan laporan di media massa atas kasus perundungan. Mengingat perundungan merupakan kasus serius yang dialami anak-anak, serta masih sangat terbatasnya informasi mengenai kasus perundungan pada anak usia sekolah dasar, maka penelitian ini menggali informasi mengenai frekuensi perundungan pada anak untuk mendapatkan jumlah yang lebih pasti mengenai kejadian perundungan

Pengaruh media menjadi salah satu pengaruh besar di era global ini. Pengaruh media memberikan sumbangsi yang besar melalui pemberitaan dan pelaporan kasus perundungan. Kasus perundungan yang kerap kali menjadi bahan perbincangan sedikitnya memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya tentulah pemberitaan kasus perundungan dapat terungkap. Namun, dampak negatif dari pengaruh media yang kadang cukup meresahkan. Media seolah memberikan ide kreatif untuk para pembully melakukan variasi bullying yang baru dengan dalih menjadi viral. Tak sedikit, media melakukan pemberitaan yang malah membuat korban menjadi semakin terpuruk atau justru malah membully pelaku, hal tersebut tidak dibenarkan.

Mari bersama-sama kita perangi kasus perundungan. Mari saling jaga dan saling menghargai satu sama lain. Korban perundungan harus kita dukung agar tetap kuat, berkembang dan mampu melalui masa sulitnya. Pelaku perundungan mari kita cegah, jangan sampai salah satu diantara kita juga merupakan pelaku perundungan bari orang lain yang tanpa kita sadari telah melakukan hal tersebut. Penyandang Disabilitas mari kita bantu, karena sejatinya mereka membutuhkan rasa aman dan kenyamanan bagi kita semua. Mari menerapkan psikoedukasi kepada para korban. Dan terakhir, mari bijak menggunakan media sosial dan bijak menanggapi segala berita perundungan. Jangan mencaci maki antar sesama dan mari berintropeksi diri. Kembangkan kreatifitas teman-teman.

Dear the victims of bullying, "you are different, and it's okay to be different. God create us all of different. Which is different is different ways".

Referens Sartana & Nelia Afriyeni. 2017. Perundungan Maya (Cyber Bullying) pada Remaja Awal. Jurnal Psikologi Insight Departemen Psikologi. Vol. 1, No. 1, April 2017: hlm 25-39. Borualogo, I Sabriani & Gumilang, Erlang. 2019. Kasus Perundungan Anak di Jawa Barat: Temuan Awal Childrens' World Survey di Indonesia. PSYMPATHIC : Jurnal Ilmiah Psikologi eISSN: 2502-2903, pISSN: 2356-3591 Volume 6, Nomor 1, 2019: 15-30 DOI: 10.15575/psy.v6i1.4439.

Share

1-13 of 13

Reply to this discussion

You cannot edit posts or make replies: You should be logged in before you can post.

Post a reply
1118 views