user
PR IPM MA Muhammadiyah 06 Payaman lalu

Sahabat Maribaraja bertanya.

Soal: Bismillah, Assalamu’alaikum, saya mau tanya bagaimana hukumnya jika sebuah mahar itu kita persembahkan untuk ibu?

Jawaban : Seorang wanita boleh memberikan maharnya kepada ibunya ataupun orang lain. Sebab mahar itu adalah hak miliknya wanita secara penuh.

Bahkan, dikatakan oleh sebagian ulama bahwa kebolehan seorang wanita untuk menjual, menghadiahkan dan menyedekahkan maharnya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Apakah dalilnya? Sahabat Maribaraja, ayo simak jawaban selengkapnya disini :

https://maribaraja.com/memberikan-mahar-kepada-ibu/

Admin web Maribaraja.Com

Bagikan ke